SUMENEP, portalmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Sampang Utara. Dalam operasi kepolisian tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari komplotan pengedar barang haram tersebut.
Ketiga tersangka yang kini telah diamankan berinisial S (50), seorang warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yakni M (36) dan IAH (31).
Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap jaringan ini berawal dari pengembangan penyelidikan intensif di lapangan.
“Petugas terlebih dahulu menangkap tersangka S saat berada di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Dalam penggeledahan, kami menyita satu poket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu putih,” ujar Ipda Safatullah kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Pengembangan Kasus hingga ke Sokobanah Sampang
Usai diinterogasi, S bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan sabu dari M, warga Sokobanah, Sampang. Bergerak cepat dengan informasi tersebut, tim opsnal langsung memburu target ke Kabupaten tetangga.
Polisi akhirnya berhasil mencegat M di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan M, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Tidak berhenti di situ, perburuan berlanjut hingga menyeret nama IAH. Tersangka ketiga ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.
“Saat menggeledah IAH, anggota menemukan satu poket sabu seberat 4,98 gram di saku baju kirinya. IAH pun mengakui barang itu miliknya dan membenarkan telah menjual sabu sebelumnya kepada M,” tambah Ipda Safatullah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti berupa sabu dengan berat total belasan gram dan alat komunikasi telah dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik masih mendalami kasus ini guna memetakan jaringan yang lebih luas. Kami juga sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur,” pungkasnya.




