Catat! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 202

Avatar of PortalMadura.com
Catat! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 202
Catat! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 202

PortalMadura.com – Per Maret 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan kebijakan terbaru mengenai cakupan layanan medis bagi pesertanya. Berdasarkan regulasi yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang dipastikan tidak lagi masuk dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini diambil pemerintah untuk mempertegas batasan efektivitas pelayanan kesehatan serta memastikan subsidi negara tepat sasaran. Kebijakan ini menyasar prosedur yang dianggap bersifat estetika, hobi, hingga gangguan kesehatan akibat faktor eksternal yang disengaja.

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua gangguan kesehatan dapat diklaim melalui kartu BPJS. Berikut adalah rincian 21 poin layanan kesehatan yang dikecualikan:

  • Layanan Estetika dan Kosmetik: Segala bentuk prosedur untuk mempercantik diri, seperti operasi plastik yang bukan karena indikasi medis serius.
  • Gangguan Akibat Ketergantungan: Perawatan akibat ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol.
  • Upaya Bunuh Diri: Gangguan kesehatan atau cedera akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri secara sengaja.
  • Hobi Berisiko Tinggi: Cedera yang timbul akibat aktivitas hobi berbahaya, seperti balap motor atau pendakian ekstrem, yang tidak termasuk dalam kecelakaan kerja.
  • Pengobatan Alternatif: Layanan kesehatan tradisional seperti akupuntur, sinse, atau pengobatan alternatif lainnya yang belum dinyatakan lulus uji klinis secara resmi.
  • Alat Kontrasepsi & Kosmetik: Penyediaan alat kontrasepsi (selain yang disediakan pemerintah) dan produk kosmetik.
  • Kecelakaan yang Ditanggung Pihak Lain: Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
  • Layanan di Luar Negeri: Pengobatan atau prosedur medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  • Skrining Kesehatan Tertentu: Layanan pemeriksaan kesehatan rutin (check-up) yang tidak termasuk dalam program skrining wajib BPJS.
  • Kanker dan Penyakit Akibat Kerja: Penyakit yang secara spesifik disebabkan oleh lingkungan kerja dan telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Alasan dan Implementasi

Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dana jaminan sosial agar tetap mampu membiayai penyakit-penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar, seperti jantung, gagal ginjal, dan kanker.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status kepesertaan dan rujukan melalui aplikasi Mobile JKN sebelum melakukan prosedur medis. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Rupiah yang dikeluarkan digunakan untuk pengobatan yang esensial dan darurat bagi peserta,” ujar juru bicara otoritas kesehatan terkait dalam keterangannya baru-baru ini.

Meskipun terdapat pengecualian, layanan untuk penyakit umum, persalinan normal maupun caesar (dengan indikasi medis), serta layanan gawat darurat tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan skema jaminan.


Meta Deskripsi: Cek daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Pastikan layanan kesehatan Anda tetap terjamin!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses