PortalMadura.com – Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Videografer tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Vonis bebas ini memicu kekecewaan mendalam dari parlemen terhadap profesionalisme jaksa penuntut di daerah tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tindakan Kejari Karo sangat kontradiktif dengan semangat perbaikan institusi yang sedang diusung oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan kejaksaan mulai dari Jaksa Agung hingga jajaran para Jam. Mereka selalu merespons positif aspirasi rakyat, namun di daerah justru sebaliknya,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Kekhawatiran Terhadap Masa Depan Industri Kreatif
Habiburokhman menekankan bahwa kasus yang menjerat Amsal Sitepu menjadi preseden buruk bagi pekerja kreatif dan generasi muda di Indonesia. Menurutnya, tuduhan penggelembungan harga (mark-up) yang dialamatkan kepada Amsal hanya berdasarkan asumsi pengadaan barang umum, tanpa mempertimbangkan nilai dari sebuah karya kreatif.
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua. Bagaimana sebuah kerja kreatif dihargai secara kaku dengan asumsi barang biasa. Hal ini bisa mematikan semangat inovasi anak muda kita,” tambahnya.
Dugaan Perlawanan dari Oknum Aparat
Sebelum putusan ini keluar, Komisi III DPR sempat menggelar rapat khusus dan mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal ke PN Medan. Namun, dalam prosesnya, DPR mencium adanya indikasi hambatan dari oknum-oknum tertentu yang merasa terganggu dengan pengawasan parlemen.
Habiburokhman menduga ada upaya perlawanan dari aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan langkah DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hakim Nyatakan Dakwaan Tidak Terbukti
Dalam persidangan di PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang secara tegas menyatakan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, Komisi III DPR memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PN Medan karena dinilai telah objektif dan berani dalam menegakkan keadilan bagi pejuang ekonomi kreatif.





