Langgar Perda, Satpol PP Amankan 3 Penghuni Kos

Langgar Perda, Satpol PP Amankan 3 Penghuni Kos
Penghuni Kos

PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengamankan tiga penghuni kos, karena melanggar peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan pemerintah.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, operasi tersebut merupakan tindaklanjut dari razia rutin sebelumnya. Selain itu juga untuk memantapkan operasi menjelang bulan Ramadhan.

“Hari ini kita sisir beberapa rumah kos, mulai Jalan Sersan Mesrul, Pintu Gerbang dan Jalan Pramukan, kemudian kos di Jalan Raya Sumenep. Dari salah satu tempat kos itu, kita amankan tiga orang yang diduga melanggar perda dan perbup,” katanya, Senin (15/6/2015).

Menurutnya, dalam peraturan bupati (perbup) nomer 18 tahun 2012 tentang rumah kos menyebutkan bahwa setiap penghuni kos wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Identitas tersebut untuk diberikan kepada RT setempat dan mendaftar pada saat menghuni kos pertama kali.

“Untuk pasangan pertama, mereka sedang makan bersama di dalam kamar kos. Pelanggarannya adalah karena si laki-laki KTP-nya belum menikah, sementara si perempuan sudah kawin, pengakuan si perempuan setelah diintrogasi ngaku cerai dengan suaminya. Tapi kami selidiki dulu kebenarannya,” bebernya.

Penghuni kos yang diamankan penegak perda itu adalah berinisial HZ (21) asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan dan SUS (22) warga Dusun Sumber Batu, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Mereka diamankan dari rumah kos Jalan Pramuka Sadangdang.

Sedangkan penghuni kos di Jalan Raya Sumenep yang diamankan Satpol PP berinisial NDR warga Lamongan. “Saya sudah empat bulan yang ngekos, setiap hari saya bekerja di Butik, saya punya KTP tapi hanya fotokopi,” aku NDR saat ditanya wartawan. (Marzukiy/choir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses