Tok! DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas 2026: Dari Reforma Agraria hingga Aturan Media Sosial

Avatar of PortalMadura.com
Tok! DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas 2026: Dari Reforma Agraria hingga Aturan Media Sosial
Tok! DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas 2026: Dari Reforma Agraria hingga Aturan Media Sosial

PortalMadura.com/strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengunci arah kebijakan legislasi daerah untuk satu tahun ke depan. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026), legislatif menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dengan total 31 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil seleksi ketat. Sebanyak 18 raperda merupakan inisiatif legislatif, sementara 13 lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah.

“31 raperda itu terdiri dari 18 usulan prakarsa legislatif dan 13 usulan pemerintah daerah. Semuanya telah melalui kajian komprehensif sehingga kami menetapkan seluruhnya sebagai prioritas,” ujar Hosnan kepada awak media usai rapat paripurna, Jumat (10/4).

Lanjutkan Agenda Tertunda dan Regulasi Baru

Hosnan menjelaskan bahwa daftar Propemperda 2026 tidak hanya berisi usulan baru. Beberapa rancangan yang belum tuntas pada tahun 2025, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi, kembali dimasukkan agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini.

Pihak Bapemperda menegaskan bahwa setiap poin dalam daftar tersebut memiliki urgensi yang sama untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Sumenep di berbagai sektor.

Soroti Isu Agraria hingga Batasan Media Sosial

DPRD Sumenep mendorong sejumlah regulasi yang bersentuhan langsung dengan hak rakyat dan perkembangan zaman. Beberapa raperda strategis yang diusulkan legislatif meliputi:

  • Reforma Agraria: Mengatur distribusi lahan yang lebih adil bagi warga.
  • Perlindungan Petani dan Petambak: Fokus pada pemberdayaan sektor pertanian dan garam.
  • Sektor Lingkungan: Pengendalian pencemaran air permukaan akibat usaha tambak udang.
  • Isu Sosial: Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Era Digital: Aturan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial.

Di sisi lain, usulan eksekutif lebih banyak menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi daerah. Beberapa di antaranya mencakup pengaturan penyertaan modal BUMD, pertanggungjawaban APBD, hingga perlindungan kearifan lokal melalui Raperda Perlindungan Keris dan regulasi sektor pertembakauan.

Sinergi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Penetapan Propemperda ini menjadi sinyal kuat komitmen DPRD Sumenep dalam menciptakan instrumen pembangunan yang terarah. Tantangan besar kini menanti kedua belah pihak untuk memastikan proses pembahasan berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas substansi.

Hosnan berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep terus terjaga agar seluruh regulasi ini dapat disahkan tepat waktu. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk mengawal proses legislasi ini agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan mampu menjawab persoalan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses