PortalMadura.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan sistem pengecekan desil bantuan sosial (bansos) tahun 2026 berbasis digital. Mulai Sabtu (13/4/2026), masyarakat dapat memverifikasi status kelayakan dan potensi penerimaan bantuan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Layanan daring ini hadir untuk memangkas birokrasi, sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk sekadar mencari informasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyaluran bantuan lebih transparan dan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi riil masyarakat.
Memahami Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos
Dalam mekanisme bansos, pemerintah menggunakan istilah ‘desil’ sebagai metode pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi sepuluh kategori. Data ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan agar tetap akurat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, prioritas bantuan diberikan kepada kelompok dengan nilai desil terendah:
- Desil 1: Kelompok miskin ekstrem (10% terbawah).
- Desil 2 – 3: Kelompok miskin dan hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok menengah ke bawah.
Masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 4 berpotensi besar menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, Desil 1 hingga 5 berhak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) serta bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JK).
Panduan Lengkap Cek Desil Secara Mandiri
Masyarakat dapat memantau status mereka melalui dua kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemensos:
1. Melalui Website Resmi
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer. Isi data wilayah sesuai KTP (Provinsi hingga Desa), masukkan nama lengkap, dan ketik kode verifikasi. Klik “Cari Data” untuk melihat kelompok desil serta status pencairan bantuan Anda.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store. Pengguna wajib melakukan registrasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto. Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil” untuk melihat informasi lengkap terkait bantuan yang diterima.
Kriteria Ketidaklayakan dan Fitur Sanggah
Meskipun masuk dalam kategori desil rendah, status penerima bisa gugur jika ditemukan faktor ketidaklayakan. Hal ini mencakup data yang tidak valid, penerima telah meninggal dunia, atau adanya anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN/BUMD.
Jika merasa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan data yang tertera, Kemensos menyediakan fitur “Usulan” atau “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga dapat melakukan perbaikan data secara langsung melalui dinas sosial atau kantor kelurahan setempat untuk memastikan hak bantuan tetap terjaga.
Sumber: Kementerian Sosial RI, Bansos. Pastikan untuk memantau data secara berkala mengingat pembaruan sistem dilakukan setiap tiga bulan sekali.





