PortalMadura.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2026, terpantau stabil di angka Rp 2.764.000 per gram untuk emas 24 karat. Stabilitas ini menyusul penurunan tipis sebesar Rp 5.000 per gram yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, melanjutkan tren pelemahan harga sejak pekan lalu.
Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia Antam dan beberapa platform investasi emas, harga jual emas Antam ukuran 1 gram berada pada level Rp 2.764.000. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas juga menunjukkan pelemahan, kini berada di level Rp 2.569.000 per gram, setelah turun Rp 7.000 per gram pada hari sebelumnya.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan (per 18 Mei 2026):
- Emas 0,5 gram: Rp 1.432.000
- Emas 1 gram: Rp 2.764.000
- Emas 2 gram: Rp 5.468.000
- Emas 3 gram: Rp 8.177.000
- Emas 5 gram: Rp 13.595.000
- Emas 10 gram: Rp 27.135.000
- Emas 25 gram: Rp 67.712.000
- Emas 50 gram: Rp 135.345.000
- Emas 100 gram: Rp 270.612.000
Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada dalam rentang Rp 2.764.000 hingga Rp 2.859.000 per gram. Apabila dilihat dalam sebulan terakhir, harga emas Antam cenderung bergerak turun di kisaran Rp 2.760.000 hingga Rp 2.884.000 per gram. Fluktuasi ini menjadi perhatian bagi para investor yang melihat emas sebagai instrumen lindung nilai.
Harga Buyback Emas Perhiasan dan Ketentuan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, penting untuk memahami harga buyback yang berlaku. Per 19 Mei 2026, harga buyback emas Antam berada di Rp 2.569.000 per gram. Untuk emas perhiasan dengan berbagai kadar, harga buyback bervariasi. Sebagai contoh, per 19 Mei 2026, harga pembelian kembali emas perhiasan 24 karat (99,99%) adalah sekitar Rp 2.454.000 per gram. Kadar yang lebih rendah seperti 23 karat dibeli seharga Rp 2.096.000 per gram, 22 karat seharga Rp 2.004.000 per gram, dan 21 karat seharga Rp 1.912.000 per gram.
Penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Emas 24 Karat sebagai Investasi Jangka Panjang
Emas 24 karat, dengan kemurnian 99,99%, dikenal sebagai pilihan yang sangat baik untuk investasi jangka panjang karena tidak mengandung kombinasi dengan logam lain. Berbeda dengan emas perhiasan yang umumnya memiliki campuran logam lain untuk meningkatkan kekuatan, emas batangan 24 karat murni cenderung memiliki harga beli dan harga jual yang lebih tinggi. Emas juga dianggap sebagai investasi berisiko rendah karena nilainya cenderung stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh inflasi.
Dinamika Pasar Emas Global
Pergerakan harga emas di pasar domestik tidak lepas dari dinamika pasar global. Meskipun ada laporan mengenai anomali kenaikan harga emas dunia dalam beberapa bulan terakhir yang sempat dipicu oleh ketegangan geopolitik seperti konflik Israel-Iran pada April 2024, analisis menunjukkan bahwa kenaikan tersebut mungkin tidak bertahan lama. Para analis dan investor terus memantau situasi global untuk memprediksi arah pergerakan harga emas ke depan.





