SAMPANG, portalmadura.com – Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang remaja putri berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban dilaporkan menjadi korban rudapaksa oleh puluhan pria secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda.
Pihak kepolisian bergerak cepat menyikapi laporan tersebut. Hingga saat ini, aparat Polres Sampang telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang sebagian besar di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.
Dicekoki Miras dan Diancam di Semak-Semak
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam ini bermula pada Februari 2026 silam. Saat itu, korban tengah berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang, sebelum akhirnya diajak oleh salah satu pelaku untuk berkeliling menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian membawa RR untuk bertemu dengan rekan-rekannya yang lain. Niat jahat para pelaku mulai muncul ketika mereka menggiring korban ke area semak-semak yang berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.
“Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara akan membawanya ke tempat yang lebih jauh dan tidak akan mengantarkannya pulang,” terang AKBP Hartono dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).
Tidak hanya menerima ancaman, korban juga dipaksa menenggak minuman keras (miras) oleh para pelaku sebelum aksi bejat tersebut dilancarkan.
Aksi Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, para tersangka mengakui bahwa aksi kekerasan seksual ini dilakukan secara bergiliran di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Sampang. Ketiga lokasi tersebut meliputi kawasan di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong).
Pihak kepolisian merinci identitas 12 pelaku yang kini sudah ditahan, yaitu AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Lima Pelaku Lain Masih Buron
Polres Sampang menegaskan tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pengembangan untuk menangkap sisa komplotan yang terlibat dalam kasus ini.
“Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegas AKBP Hartono.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.





