portalmadura.com — Bank Indonesia (BI) akhirnya mengambil keputusan penting terkait arah kebijakan moneter nasional. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026, bank sentral memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75%.
Langkah ini menahan laju suku bunga setelah periode pengetatan berturut-turut pada beberapa bulan sebelumnya. Selain BI-Rate, otoritas moneter juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap pada level 4,75%, serta suku bunga Lending Facility di level 6,50%.
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sekaligus mematahkan proyeksi mayoritas analis pasar dan ekonom yang memperkirakan adanya kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) hingga mencapai level 6,00% akibat tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Pertimbangkan Dua Opsi Strategis
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa pihak bank sentral sebenarnya dihadapkan pada dua opsi pilihan kebijakan untuk merespons dinamika perekonomian global serta tekanan terhadap mata uang domestik.
Opsi pertama adalah menaikkan suku bunga acuan dengan risiko mengerek suku bunga perbankan di dalam negeri. Pilihan kedua yang akhirnya dieksekusi adalah menahan BI-Rate sembari memperkuat dan memperluas insentif bagi investasi portofolio asing guna menjaga stabilitas rupiah.
“Kami memilih opsi kedua karena dinilai jauh lebih efektif dibandingkan sekadar menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin,” ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai RDG di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dua Insentif Utama Penopang Rupiah
Guna memastikan aliran modal asing tetap masuk (inflow) ke pasar keuangan dalam negeri, BI merilis dua skema insentif strategis:
- Kenaikan dan Perluasan Insentif Lindung Nilai: Menaikkan insentif Swap Jual Lindung Nilai kepada BI dari 10% menjadi 12,5%, serta perluasan insentif bagi DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward) Jual Lindung Nilai sebesar 15%.
- Penguatan Transaksi Mata Uang Lokal (LCT): Memberikan penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10% guna mendorong diversifikasi transaksi valuta asing dengan negara mitra.
Melalui kombinasi penahanan suku bunga dan pemberian insentif ini, Bank Indonesia optimistis dapat mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga laju inflasi tetap terkendali, serta terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (portalmadura.com)





