portalmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggerebek lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di kawasan Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Minggu (9/8/2026) malam.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 botol Arak Bali beserta satu kardus bekas kemasan air mineral yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang dagangannya.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel ini berlangsung aman tanpa perlawanan. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep dan diserahkan kepada piket Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras ilegal rawan memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” ujar AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan razia serupa di berbagai wilayah Sumenep guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal.





