Akal Bulus Pengedar Narkoba di Masalembu: Sembunyikan Puluhan Gram Sabu di Bohlam Lampu Bekas

Avatar of PortalMadura.com
Pengedar Sabu Masalembu, Narkoba Sumenep, Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, Peristiwa Sumenep
Pengedar Sabu Masalembu, Narkoba Sumenep, Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, Peristiwa Sumenep

SUMENEPportalmadura.com | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu meringkus seorang pria berinisial S (44) karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap pada Senin (7/9/2026) setelah polisi menemukan puluhan gram barang haram yang disembunyikan di lokasi tak terduga.

Petugas mencokok tersangka di sebuah kamar persis di samping kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka tidak dapat berkutik maupun melancarkan perlawanan saat petugas menggeledah seluruh ruangan.

Kapolsek Masalembu, Iptu Muhajirin menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus unik untuk mengelabuhi petugas, yakni dengan memanfaatkan bekas tempat bohlam lampu sebagai wadah penyimpanan sabu.

“Sabu itu disimpan di wadah dari bohlam lampu, ditemukan di samping rumah tersangka,” ujar Iptu Muhajirin pada Senin (7/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas di rumah tersangka. Warga mencurigai lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi sekaligus arena pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Polsek Masalembu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi kejadian.

“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram,” kata Muhajirin merinci hasil sitaan.

Selain menyita total puluhan gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran gelap narkoba. Di antaranya dua unit timbangan digital, tiga set alat isap (bong), dua kaca pipet, puluhan plastik klip kosong, serta delapan sendok takar rakitan.

Tersangka S langsung mengakui bahwa seluruh barang haram beserta peralatan pendukung tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian menggelandang tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Masalembu guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Iptu Muhajirin menambahkan, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep untuk proses uji laboratorium forensik serta pengembangan jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses