SUMENEP, portalmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Surat Edaran yang ditandatangani pada Selasa (1/8/2026) tersebut memuat aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta larangan keras melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa penanganan ancaman Karhutla membutuhkan kolaborasi erat dari berbagai pihak. Penguatan sinergi ini penting agar ancaman bencana selama musim kekeringan tahun 2026 dapat ditekan secara optimal.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan, hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi, sebagaimana dihimpun oleh portalmadura.com.
Instruksikan Camat hingga Kades Lakukan Sosialisasi Langsung
Guna memastikan pesan ini sampai ke tingkat tapak, Bupati menginstruksikan para camat, lurah, hingga kepala desa untuk turun langsung ke lapangan. Mereka diminta aktif menyosialisasi larangan pembakaran lahan kepada warga sekaligus mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan potensi titik api.
Selain sosialisasi, Pemkab Sumenep juga fokus melakukan pemetaan dan inventarisasi kawasan rawan Karhutla. Pemantauan titik panas (hotspot) akan dilakukan secara berkala demi mempercepat penanganan awal sebelum api membesar.
“Personel harus siap siaga. Kesiapan sarana, prasarana, dan peralatan penanganan Karhutla juga harus dipastikan agar respons di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, langkah preventif ini merupakan komitmen nyata Pemkab Sumenep dalam melindungi keselamatan warga dan lingkungan dari ancaman bencana. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses pencegahan di lapangan tetap menghormati kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi atau kejadian Karhutla di wilayahnya, Pemkab Sumenep mengimbau untuk segera berkoordinasi dan melapor melalui layanan Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.





