PortalMadura.com– — Jagat maya dihebohkan dengan penangkapan selebgram terkenal Julia Prastini alias Jule oleh pihak kepolisian. Jule diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) akibat dugaan kepemilikan dan penggunaan rokok elektrik atau vape berisi zat narkotika jenis etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, membenarkan penangkapan terhadap figur publik tersebut. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026.
“Iya betul. JP ditangkap di apartemen, Jakarta Selatan,” ujar AKP Michael dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, Jule masih menjalani pemeriksaan intensif dan berada di Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dari Penjual Vape
AKP Michael menjelaskan bahwa penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan dua orang perempuan yang diduga menjadi penjual vape etomidate kepada sang selebgram.
Dari hasil interogasi terhadap dua perempuan tersebut, penyidik menemukan petunjuk mengenai jaringan yang lebih besar, termasuk adanya bukti transaksi pemesanan langsung yang dilakukan oleh Jule.
“Pada saat itu kebetulan JP itu sedang memesan. Jadi, kami mendatangi apartemennya, dan ternyata memang ada vape etomidate di sana,” tambah Michael.
Bareskrim Ungkap Pabrik Produksi Vape Etomidate
Kasus penyalahgunaan etomidate melalui media vape ini mencuat di tengah upaya aparat penegak hukum memberantas modus baru peredaran narkoba. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sempat membongkar praktik pembuatan cairan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape di sebuah kamar kos kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka berinisial FS, RFS, dan HSS yang berperan dalam proses produksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan pabrik rumahan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembuatan cairan narkotika vape di wilayah Jaksel pada 10 Agustus 2026 lalu.
“Tim mendapatkan informasi adanya pembuatan narkotika dalam bentuk vape berisi cairan narkotika di daerah Jakarta Selatan. Saat digerebek, petugas mendapati pelaku FS sedang memproduksi barang haram tersebut,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan sindikat di balik peredaran narkoba jenis baru yang menyasar kalangan muda dan figur publik.
M





