PortalMadura.com-Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan tersebut dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Anwar Usman dilantik bersama jajaran anggota Wantimpres lainnya di bawah pimpinan Pratikno selaku Ketua Wantimpres dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Wantimpres. Jabatan baru ini menandai babak lanjutan bagi Anwar setelah mengabdi selama puluhan tahun di dunia peradilan hukum Indonesia.
Perjalanan Karier dari Guru Honorer hingga Hakim Konstitusi
Lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956, Anwar Usman mengawali merintis kariernya dari bawah. Sebelum berkecimpung di dunia hukum, ia sempat merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru pada tahun 1975 sambil merampungkan pendidikan hukumnya di Universitas Islam Jakarta hingga meraih gelar sarjana pada 1984.
Kariernya di dunia peradilan dimulai setelah lulus seleksi calon hakim pada 1985. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Lumajang, serta menduduki berbagai posisi strategis di Mahkamah Agung (MA) seperti Asisten Hakim Agung dan Kepala Biro Kepegawaian.
Pengabdian dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi
Anwar resmi mengabdi sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya mengemban posisi Wakil Ketua MK pada 2015 dan puncaknya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2018.
Kendati demikian, perjalanan kepemimpinannya sempat menghadapi dinamika ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK pada November 2023 akibat pelanggaran etik. Meski begitu, ia tetap melanjutkan tugasnya sebagai hakim konstitusi hingga masa baktinya tuntas pada 6 April 2026.
Kini, selepas menuntaskan pengabdian selama 15 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut, Anwar Usman kembali dipercaya negara untuk mengemban amanah baru sebagai anggota Wantimpres guna memberikan pertimbangan kepada presiden.





