MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran: Sebut Bukan Wewenangnya, Melainkan Ranah Lembaga Lain

Avatar of PortalMadura.com
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran: Sebut Bukan Wewenangnya, Melainkan Ranah Lembaga Lain

portalmadura.com — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait dugaan ketiadaan bukti ijazah pendidikan yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangannya dan merupakan ranah lembaga lain.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) malam.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meski pengadilan tidak menemukan bukti fisik dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan SMA/sederajat untuk pendaftaran Pilpres 2024, Gibran secara faktual saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan sudah menjabat.

Oleh karena itu, MK menilai peninjauan substantif terhadap keabsahan dokumen tersebut bukan lagi menjadi porsinya berdasarkan UUD 1945.

“Secara substansial, hal ini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.

Bukti yang Diserahkan Hanya Sertifikat Kehadiran

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, terungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma kelulusan setingkat SMA, yang merupakan syarat wajib sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Arsul memaparkan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar, seperti certificate of attendance (sertifikat kehadiran), bukanlah bukti kelulusan akademis.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ungkap Arsul Sani.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil dan partai politik, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersama M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam jalannya persidangan, Denny Indrayana selaku pemohon membeberkan bahwa berkas yang diserahkan Gibran ke KPU hanyalah surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait, bukan ijazah resmi.

Surat keterangan tersebut, menurut Denny, hanya menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh studi di UTS Insearch di Sydney, Australia, yang dinilai setara dengan kelas 12 SMA atau SMK peminatan Akuntansi. Namun, dokumen itu sama sekali tidak memuat pernyataan atau bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan dan lulus dari lembaga tersebut.

Meski terdapat catatan mengenai dokumen kelulusan tersebut, MK tetap berpegang pada batas kewenangan yurisdiksinya dan menolak untuk melangkah lebih jauh, sehingga menyerahkan penilaian keabsahan syarat tersebut kepada lembaga yang berwenang menurut undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses