Harga Emas Antam Anjlok Lagi Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Anjlok Lagi Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya

PORTALMADURA.COM, Jakarta – Harga emas batangan murni produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melorot pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026.

Pelemahan ini terjadi seiring pergerakan nilai komoditas logam mulia domestik yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.21 WIB.

Antam mematok harga emas untuk pecahan satu gram di level Rp2.564.000. Posisi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp10.000 dibandingkan dengan harga perdagangan sebelumnya yang bertahan di angka Rp2.574.000 per gram.

Kondisi serupa membayangi nilai penjualan kembali (buyback) emas batangan tersebut. Pada hari ini, harga buyback terdepresiasi menjadi Rp2.379.000 per gram.

Patokan harga ini menjadi acuan utama bagi masyarakat yang berencana menjual kembali kepemilikan emas batangan mereka ke pihak Antam.

Kendati demikian, pergerakan harga jual maupun beli emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Antam menyediakan beragam ukuran cetakan emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam pada Selasa (20/10/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.332.000
  • Emas 1 gram: Rp2.564.000
  • Emas 2 gram: Rp5.068.000
  • Emas 3 gram: Rp7.577.000
  • Emas 5 gram: Rp12.595.000
  • Emas 10 gram: Rp25.135.000
  • Emas 25 gram: Rp62.712.000
  • Emas 50 gram: Rp125.345.000
  • Emas 100 gram: Rp250.612.000
  • Emas 250 gram: Rp626.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.252.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.504.600.000

Ketentuan Potongan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam terikat oleh regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk transaksi pembelian, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang langsung diperhitungkan dari harga dasar pada laman resmi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback dengan nominal melebihi Rp10.000.000, Antam memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses