PORTALMADURA.COM, Jakarta – Harga emas batangan murni produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan pada awal pekan ini, Selasa, 20 Oktober 2026[cite: 1]. Pelemahan ini terjadi seiring dengan pergerakan nilai komoditas logam mulia domestik yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.21 WIB[cite: 1].
Harga emas Antam untuk pecahan satu gram tercatat berada di level Rp2.564.000[cite: 1]. Posisi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp10.000 dibandingkan dengan harga perdagangan sebelumnya yang bertahan di angka Rp2.574.000 per gram[cite: 1].
Kondisi serupa juga membayangi nilai penjualan kembali (buyback) emas batangan tersebut[cite: 1]. Pada hari ini, harga buyback terdepresiasi menjadi Rp2.379.000 per gram[cite: 1]. Patokan harga ini menjadi acuan utama bagi masyarakat yang berencana menjual kembali kepemilikan emas batangan mereka ke pihak Antam[cite: 1]. Kendati demikian, pergerakan harga jual maupun beli emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar[cite: 1].
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Antam menyediakan beragam ukuran cetakan emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram[cite: 1]. Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam pada Selasa (20/10/2026)[cite: 1]:
- Emas 0,5 gram: Rp1.332.000[cite: 1]
- Emas 1 gram: Rp2.564.000[cite: 1]
- Emas 2 gram: Rp5.068.000[cite: 1]
- Emas 3 gram: Rp7.577.000[cite: 1]
- Emas 5 gram: Rp12.595.000[cite: 1]
- Emas 10 gram: Rp25.135.000[cite: 1]
- Emas 25 gram: Rp62.712.000[cite: 1]
- Emas 50 gram: Rp125.345.000[cite: 1]
- Emas 100 gram: Rp250.612.000[cite: 1]
- Emas 250 gram: Rp626.265.000[cite: 1]
- Emas 500 gram: Rp1.252.320.000[cite: 1]
- Emas 1.000 gram: Rp2.504.600.000[cite: 1]
Ketentuan Potongan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam terikat oleh regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia[cite: 1]. Untuk transaksi pembelian, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang langsung diperhitungkan dari harga dasar pada laman resmi[cite: 1].
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback dengan nominal melebihi Rp10.000.000, Antam memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen[cite: 1]. Potongan pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan[cite: 1].





