PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memindahkan barang milik warga secara paksa yang dinilai mengotori trotoar, Senin (27/7/2015). Salah satunya, milik Sa’i (62) warga jalan Rajawali.
Kasie Ops Satpol PP Sampang, M Sadik, mengungkapkan, pemindahkan paksa barang milik warga terpaksa dilakukan karena sudah mengotori dan mengganggu para pejalan kaki.
“Walaupun sudah berkali-kali ditertibkan yang bersangkutan tetap mokong dan selalu menempatkan barangnya di trotoar,” terangnya.
Saat dilakukan pemindahan paksa sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik barang. “Jangan hanya barang saya yang ditertibkan, tapi yang membuang sampah ke sungai dibiarkan,” kata Sa’i membela diri.(dedet/choir)