PortalMadura.Com, Bangkalan – Bupati Bangkalan, Muh Makmun Ibnu Fuad mengeluarkan kebijakan baru bagi anggota Satpol PP atau pegawai negeri sipil (PNS) setempat yang bertugas diluar kantor.
“Bagi yang bertugas dilapangan, pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan surat tugas dari pimpinan SKPD masing-masing dengan disertakan absen manual dan ini akan diberlakukan mulai bulan Oktober 2015,” terangnya, Rabu (2/9/2015).
Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan terjadinya kegaduhan di kantor Satpol PP beberapa waktu lalu, hingga terjadi pengrusakan terhadap absensi digital.
Pengrusakan itu terjadi karena TTP tidak diberikan akibat yang bersangkutan sering bertugas diluar kantor sehingga tidak memberi absensi di mesin kehadiran itu.
Menurut dia, absensi digital yang sudah berjalan ternyata tidak semudah membalikkan tangan, sehingga perlu ada kebijakan baru. Misalnya, yang menjadi permasalahan terlambat absen (Chek Lock) 5 menit TTP-nya langsung ada potongan.
“Harusnya, ada pelatihan dulu, selama ini langsung di praktekkan, sehingga ketika ada kendala terjadilah apa yang dilakukan oleh anggota Sat Pol PP itu,” ujarnya.
Kebijakan baru khusus finger print (absen gigital) akan diberlakukan bagi SKPD yang ada petugas lapangannya. “Seperti, Satpol PP, Dishub, Pengelola Pasar, Pertanian,” tandasnya.(atc/choir)