PortalMadura.Com, Pamekasan – Sidang terhadap tersangka pemasok minuman keras (Miras) yang semula dijadwalkan hari ini kembali ditunda. Penundaan tersebut merupakan kedua kalinya setelah gagal pada hari Selasa kemarin.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, untuk menggelar sidang pihaknya harus didampingi oleh polisi berdasarkan peraturan yang ada. Karena, perbuatan tersangka atas nama Muhammad Hasyim As’ari (46) warga Perum Graha Kencana Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan itu merupakan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tadi ada acara maulid katanya di Polres, jadi ditunda lagi. Karena kita ini harus didampingi polisi untuk melaksanakan sidang,” dalihnya, Rabu (30/12/2015).
Yusuf mengaku tidak bisa memberikan kepastian kapan jadwal sidang akan digelar. Selain menunggu konfirmasi dari polisi, juga harus menyesuaikan dengan jadwan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.
Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.
Saat memindahkan itulah, petugas menangkan pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/choir)