PortalMadura.Com, Sumenep – Sebagian petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah mulai memanen tembakaunya. Namun, sejumlah perusahaan rokok yang biasa membeli tembakau belum mengajukan izin pembelian tembakau.
“Di Sumenep ada empat perusahaan rokok yang biasa membeli tembakau hasil panen petani, tapi hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin pembelian tembakau,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Abd Madjid, Jumat (26/8/2016).
Empat perusahaan rokok yang biasa membeli tembakau petani diantaranya wakil kuasa pembelian tembakau PT Gudang Garam dan satu perusahaan lokal milik H Imam, masing-masing dikecamatan Guluk-guluk, dua perusahaan di Kecamatan Batuan yakni wakil kuasa pembelian tembakau PT Gudang Garam Patean dan Wismilak.
“Dalam surat izin yang biasa kami keluarkan, nantinya akan tertera tanggal buka pembelian tembakau dan juga hari terakhir pembeliannya,” terangnya.
Ia menyampaikan, sesuai surat izin yang dikeluarkan BPPT, tanggal awal dan akhir pembelian tembakau akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan rokkok, karena pemerintah sifatnya hanya memberikan izin.
“Yang menentukan kapan awal dan akhir pembelian tembakau itu biasanya ditentukan oleh masing-masing perusahaan,” tukasnya. (arifin/choir)