Sengketa Informasi, 14 Desa di Kecamatan Saronggi Sumenep Berakhir Mediasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Sengketa informasi yang diadukan ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di 14 desa di Kecamatan Saronggi berakhir dengan putusan mediasi. Pasalnya, termohon sepakat memberikan informasi yang disengketakan kepada pemohon dan pemohon pun bersedia menerimanya.

“Dari 14 desa di Kecamatan Saronggi, semuanya diputuskan mediasi. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon siap menerima dan memberikan informasi yang disengketakan,” kata ketua KI Sumenep, Hawiyah Karim, Rabu (7/9/2016).

Ia menyampaikan, dari 14 desa yang bersengketa informasi itu, empat desa diantaranya disidangkan hari ini, sedangkan 10 desa lainnya sudah selesai beberapa hari lalu.

“Informasi yang disengketakan adalah pemohon meminta salinan realisasi DD dan ADD serta LPJ DD dan ADD tahun 2015,” paparnya.

Selain 14 desa, KI Sumenep telah menerima pengaduan kasus sengketa informasi di 21 desa, tersebar di tiga kecamatan yakni Saronggi (14 desa), Kalianget dan Saronggi dengan satu pemohon yakni Herman Wahyudi, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget.

“Siapapun bisa mengadukan kasus sengketa informasi itu termasuk perorangan asalkan tercatat sebagai warga negara Indonesia,” tukasnya. (arifin/choir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses