UMK Sumenep Capai Rp1,5 Juta, Disnakertrans: Perusahaan Bisa Melakukan Penangguhan

UMK Sumenep Capai Rp1,5 Juta, Disnakertrans: Perusahaan Bisa Melakukan Penangguhan
dok. Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam

PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera melakukan sosialisasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 kepada perusahaan.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan sudah diterbitkan Pergub Jatim, UMK Sumenep mencapai Rp1.513.340. Pekan depan kami akan melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan,” kata Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, Kamis (1/12/2016).

Dikatakan, besaran UMK yang diusulkan dewan pengupahan melalui Bupati Sumenep sebesar Rp1.513.340 tidak ada perubahan setelah dievaluasi Gubernur.

“Nominalnya sama antara usulan dengan hasil evaluasi Gubernur Jatim,” terangnya.

Di Sumenep terdapat 565 perusahaan, yang terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil. “Kami juga akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan,” bebernya.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan, perusahaan bisa melakukan penangguhan dengan cara mengirimkan surat ke Gubernur melalui Pemkab Sumenep.

“Paling lambat surat ke Gubernur Jatim itu, tanggal 20 Desember,” pungkasnya. (arifin/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.