PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan melumpuhkan bagian betis kanan tersangka pencurian kendaraan bermotor, inisial MS (27), warga Desa Jengkar dan mengamankan MJ (36), warga Togubhang, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) ini ditangkap tim khusus curanmor Polres Bangkalan setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah.
“MJ ditangkap di rumahnya dan MS di Burneh. Tersangka MS terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (13/12/2016).
Kedua tersangka juga terlibat dalam sindikat curanmor antar kabupaten di Jawa Timur.
“Wilayah operasi tersangka di daerah Surabaya dan Gresik. Makanya, kami akan koordinasikan dengan Polrestabes dan Gresik,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB), tiga unit motor yang sudah dipreteli plat nomornya (satria warna hitam, beat warna hitam dan vario warna hitam), satu helm, STNK, dua buah kunci T, satu buah HP.
Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Hamid/har)