PortalMadura.Com, Bangkalan – Salah seorang pengusaha rajungan, Surayyah (50), warga Desa/Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengaku dipersulit untuk membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan-Tanda Daftar Perusahan (SIUP-TDP) oleh pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
Dalam penerbitan surat tersebut, BLH mewajibkan kepada pengusaha, untuk berkonsultasi kepada lembaga konsultan yang direkomendasikan oleh BLH.
“Saya ngurus SIUP-TDP yang sudah habis masa berlakunya, tapi disuruh berkonsultasi ke konsultan, katanya prosedur tentang limbah,” terangnya.
Dijelaskan, konsultan yang direkomendasikan oleh BLH harus dibayar oleh pengusuha. “Ya harus dibayar, mas,” tambahnya tanpa menyebut nominal dimaksud.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangkalan, Saad Asjari, menjelaskan, bahwa setiap usaha apapun yang menghasilkan limbah, itu harus dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Memang seharusnya begitu, usaha apapun yang menghasilkan limbah harus melampirkan itu,” terang dia.(Hamid/Putri)