PortalMadura.Com, Bangkalan – Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, secara khusus berkunjung ke wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017).
Hal tersebut dilakukan setelah Polres Bangkalan meringkus dua warga Bali, yakni I Putu Supartama (33) dan I Made Windu Sukarsa (28), membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Keduanya ditangkap di Jalan Sendang Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan setelah polisi membuntuti tersangka yang mengemudikan nopol DK 1999 BT dari Kecamatan Kokop.
“Setelah sampai di area Suramadu, tersangka berhenti ingin makan, pada saat itu anggota membekuk tersangka,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, SH, di Bangkalan.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran sabu dari Bangkalan ke luar Madura. Kemudian, pada (14/2/2017) polisi berhasil menangkap kedua kurir tesebut setelah lama melakukan pengintaian.
Dihadapan penyedik, kedua tersangka mengakui, bahwa sabu akan disebar ke wilayah Bali atas perintah seorang bandar yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Hamid/Putri)