PortalMadura.com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar menindak tegas terhadap 3 KPPS di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken yang dinilai tidak netral dalam pemilu.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar KPU menindak tegas terhadap tiga KPPS di desa Paliat yang dinilai tidak netral,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Zamrod, Sabtu (29/03/2014).
Tiga anggota KPPS itu diduga kuat terlibat dalam acara kampanye salah satu caleg yang diusung PBB di Desa Paliat.
“Ketiga KPPS tersebut diantaranya Moh Nasir, Ketua KPPS TPS 5, Husein, anggota KPPS TPS 4, dan Dafiaturrahman, anggota KPPS TPS 5,” ujarnya.
Dia menegaskan, penerbitan rekomendasi terhadap tiga KPPS tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi dan musyawarah yang dilakukan Panwas terhadap kampanye salah satu caleg itu.
“Dalam berita acara, para anggota KPPS itu terlibat langsung dalam acara kampanye caleg. Makanya kami memutuskan kasus itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu atau ketidak netralan KPPS sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Rekomendasi yang diterbitkan Panwaslu Kabupaten itu bernomor 29/Panwaslu/SMP/III/2014, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu.(arif/htn)