Abaikan Registrasi Online, PNS Bisa Dipecat

Avatar of PortalMadura.Com
Abaikan Registrasi Online, PNS Bisa Dipecat
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pegawai Negeri Sipil () dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur terancam di pecat jika tidak melakukan pemutakhiran informasi data PNS melalui aplikasi online Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sampang, Slamet Terbang melalui Kabid Pengembangan Karir BKD, Suyono mengatakan, pemberhentian terhadap PNS yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2014.

“Jika tidak melakukan registrasi ulang secara otomatis datanya sebagai PNS tidak ada atau tidak terdaftar sebagai PNS,” jelas Suyono. Selasa (15/9/2015).

Ia menjelaskan, registrasi PUPNS merupakan perintah dari Pemerintah Pusat, sehingga menjadi kewajiban bagi seluruh PNS diseluruh Indonesia.

“Ini sifatnya wajib dilakukan oleh semua PNS, karena sudah perintah dari pusat,” imbuhnya.

Untuk registrasi PUPNS dilakukan oleh para abdi negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai September hingga Desember 2015.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.