PortalMadura.Com, Sampang – Seorang Anak Baru Gede (ABG), AM (14) divonis 10 tahun oleh PN Sampang, Madura.
AM warga Desa Mandangin, Kecamatan Kota Sampang, dinyatakan terbukti membunuh bocah NH (6) dengan niat hendak menguasai perhiasan korban.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan, Senin (8/8/2022). Dan AM akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kabupaten Malang.
“Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Agus Eman.
Vonis majelis hakim PN Sampang tersebut senada dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menerapkan pasal 340 KUHP Juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pembunuhan NH oleh AM terungkap sejak jasad korban ditemukan pada Minggu (20/7/2022) oleh warga di dalam saluran air belakang rumah warga.
Sementara, kuasa hukum korban Lukman Hakim mengaku menerima dan menghormati sidang putusan majelis hakim. “Putusan sudah sesuai dengan tuntutan kami,” katanya.(*)