Ada Dermaga Ilegal, Syahbandar Kalianget Sumenep Ancam Tak Keluarklan Izin Berlayar

Avatar of PortalMadura.Com
Ada Dermaga Ilegal, Syahbandar Kalianget Sumenep Ancam Tak Keluarklan Izin Berlayar
Ferry Agus Satriyo

PortalMadura.Com, – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur mengancam tidak akan mengeluarkan izin berlayar bagi kapl-kapal yang berkegiatan di dermaga yang tidak mengantongi izin.

“Bila tidak mengajukan permohonan perizinan untuk dermaganya, maka kapal-kapal yang kerkegiatan di tempat tersebut tidak akan diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan,” tegas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kalianget, Sumenep, Ferry Agus Satriyo, Sabtu (28/4/2018).

Tonton Juga:

VIDEO Pelabuhan Pelindo III Kalianget “Overload”

https://www.youtube.com/watch?v=yU4eK0DeKto

Dermaga yang diduga tidak mengantongi izin yakni dermaga milik dua orang warga Kalianget, Sumenep. Dan pihaknya memberi batas waktu untuk mengajukan izin dermaga paling lambat tanggal 5 Mei 2018.

Selain itu, ada dua dermaga lain yang sedang mengajukan izin TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) milik PT Asia Madura dan PT Asia Garam Madura.

“Dua dermaga yang mengajukan izin ini agar segera melengkapi dan menyelesaikan proses perizinannya. Bila merujuk pada Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2017, maka paling lambat bulan Juni 2018 harus sudah terpenuhi,” terangnya.

Dijelaskan, sesuai dengan aturan tersebut, bahwa TUKS hanya dapat digunakan untuk melayani barang-barang kebutuhan milik sendiri bukan untuk kegiatan umum.

“Jadi, untuk TUKS yang sudah ada izinnya tidak boleh melayani barang milik umum kecuali bersifat darurat dan setelah diberikan penunjukan oleh penyelenggara pelabuhan (KSOP) Kalianget,” tandasnya.

Dengan kondisi tersebut pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pada para pemilik dermaga yang ada di wilayah hukum Kalianget, Sumenep.

“Kami sudah mengirim surat peringatan juga pada pemilik dermaga. Itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terakhir tanggal 20 April di ruang rapat terminal PT. Garam (Persero) Kalianget tentang kegiatan dermaga di Gresik Putih Kaliangtet,” urainya.

Pria asal Surabaya ini mengungkapkan, sikap yang diambil kepada para pemilik dermaga tersebut sudah merujuk pada instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor 008/71/3/DJPL-17 tertanggal 19 September 2017 dan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.008/99/20/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017.

“Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan keamanan semua pihak,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.