Ada Perubahan Permen, Pembahasan Raperda Pilkades Diulang

Avatar of PortalMadura.Com
Ismail SHI
Ismail SHI

PortalMadura.Com, – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pemilihan kepala desa () yang ditangani panitia khusus (pansus) satu DPRD Pamekasan, Madura Jawa Timur diulang.

Pasalnya, ada perubahan peraturan menteri (permen) terkait pelaksanaan pilkades. Seperti, adanya batasan calon kepala desa minimal dua dan maksimal lima orang, kemudian tempat pemungutan suara (TPS) yang bisa lebih dari satu lokasi.

“Memang ada perbedaan pasal per pasal dan bab per-bab dalam draf yang kami terima dari eksekutif. Karena yang dari eksekuitf itu memang disesuaikan dengan permen,” ujar Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, Rabu (4/3/2015).

Pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan menteri dalam negeri terkait permen yang baru tersebut. Sebab, ada beberapa pasal atau bab yang tidak sesuai dengan situasi lokal Pamekasan.

“Dalam permen yang sudah tertuang itu, kami anggap ada yang bisa memicu konflik di bawah. Makanya, kami sepakat untuk melakukan konsultasi dengan Mendagri,” tambahnya. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.