Ada Pungli e-KTP, Mahasiswa Demo DPRD Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Ada Pungli e-KTP, Mahasiswa Demo DPRD Pamekasan
Demo e-KTP

PortalMadura.Com, – Puluhan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor setempat menyikapi adanya pungutan liar (Pungli) perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tingkat kecamatan.

Koordinator aksi, Sauqi mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan jaminan kepada warga Indonesia bahwa perekaman e-KTP tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Namun, faktanya di bumi Gerbang Salam masyarakat masih ditarik biaya dengan dalih percepatan pembuatan kartu identitas tersebut.

“Kalau begitu rakyat dibodohi, rakyat dimintai uang bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Yang berani bayar mahal, alasannya akan cepat selesai. Tentu, kondisi ini harus menjadi atensi khusus DPRD,” teriak dia, Rabu (18/5/2016).

Dalam aksinya mereka menuntut DPRD sebagai penyambung lidah rakyat menumpas segala tindakan pungli yang telah merugikan masyarakat. Kemudian memanggil seluruh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah melabrak undang-undang pembuatan e-KTP.

“Salah satu contohnya yang terjadi di Kecamatan Kota yang meminta sejumlah uang yang bervariasi kepada masyarakat. Makanya, DPRD jangan hanya tinggal diam terkait persoalan ini,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidak kepada Kantor Kecamatan Kota Pamekasan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pungli e-KTP. Selain itu merekomendasikan kepada bupati untuk memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang telah melakukan pungli.

“Kalau ada pungli atau apa saja yang merugikan masyarakat, terutama dalam pembuatan e-KTP silahkan laporkan kepada kami. Kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.