AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial

Avatar of PortalMadura.com
AJI desak pemerintah cabut pembatasan media sosial
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Aliansi Jurnalis Independen () Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan pembatasan ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Pembatasan juga tak sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Manan, Kamis, dalam keterangannya.

AJI meminta Pemerintah untuk menghormati hak publik memperoleh informasi. AJI meminta penutupan akses ke media sosial harus melalui keputusan pengadilan.

Meski Pemerintah mengatakan bahwa pembatasan bertujuan untuk mencegah meluasnya informasi salah demi kepentingan umum, AJI menilai pembatasan yang berlaku saat ini sekaligus menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar.

AJI juga menyerukan agar semua pihak menggunakan kebebasan berekspresi dengan baik dan tidak untuk tindakan provokasi atau ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (23/5/2019)

AJI sekaligus mendorong Pemerintah agar meminta penyelenggara media sosial turut mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, ujaran kebencian secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.