Ajukan Pledoi, Terdakwa Kasus Guru Budi Minta Dihukum Ringan

Avatar of PortalMadura.Com
Ajukan Pledoi, Terdakwa Kasus Guru Budi Minta Dihukum Ringan
Terdakwa kasus guru Budi (foto. Isrok)

PortalMadura.Com,  Bernisial MH, terdakwa kasus dugaan kekerasan berujung maut terhadap gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto di SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN setempat, pada persidangan lanjutan dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan, Senin (5/3/2018).

Penasihat hukum terdakwa, Hafid Syafii mengatakan, kliennya melalui surat tertulis mengaku bersalah dan meminta hukum seringan-ringannya agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Halili mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak ada unsur maupun niatan untuk melakukan pemukulan terhadap guru itu. Jadi betul-betul dapat dikatakan sebagai musibah,” ucapnya.

Menurutnya, pledoi yang diajukan sangatlah wajar, mengingat tim dokter ahli RSU Soetomo Surabaya yang dijadikan saksi ahli juga tidak bisa menjelaskan secara detail penyebab kematian Ahmad Budi Cahyanto. Hal itu lantaran tidak adanya visum dari korban.

“Dokter ahli dari Surabaya tidak berani mengatakan meninggalnya Pak Budi karena akibat pemukulan itu, kenapa? karena tidak dioutupsi, dan saya juga melihat, dalam proses keterangan persidangan, meninggalnya Pak Budi tidak serta merta karena pemukulan, dapat kita buktikan Pak Budi masih bisa pulang ke rumahnya dan pulangnya itu sendiri,” urainya.

Selain keringanan, Hafid Syafi'i juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa menjalani hukuman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

Sementara, Bagian Humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata membenarkan adanya permintaan secara tertulis dari terdakwa maupun pledoi dari penasehat hukumnya agar terdakwa diadili dengan putusan yang ringan.

Namun pihak JPU masih tetap berdasarkan yang diajukan dan dibacakan, yakni 7 tahun 5 bulan penjara.

“Secara tertulis dia minta ringan dan seadil-adilnya, JPU menanggapi secara lisan tidak ada perubahan, tetap pada tuntutan,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan besok, Selasa (6/3/2018) dengan agenda sidang putusan.(Isrok/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.