PortalMadura.Com, Bangkalan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang diusulkan eksekutif kepada pihak legislatif dinilai perlu dilakukan evaluasi. Dalam usulan Raparda itu, sama sekali tidak ada konsep Pilkades serentak.
“Raperda yang ada sekarang tidak layak diajukan ke DPRD, karena tidak ada konsep tentang Pilkades serentak,” tegas akademisi hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Banghkalan, Syafi' dalam acara diskusi terbuka tentang Raperda Pilkades, Senin, (2/3/2015).
Menurutnya, Raperda Pilkades yang ada merupakan konsep lama (perda yang lama) yang dimasukkan kedalam Reperda yang baru. Bahkan, dalam raperda Pilkades tersebut terdapat pasal-pasal yang tidak ada dasar hukumnya.
“Pasal 22 dan pasal 23, nampaknya bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri 112 tahun 2014, sehingga Raperda ini harus dilakukan evaluasi total,” tandasnya.(suhul/htn)