Aktivis Bangkalan Dijerat UU ITE

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Moh Hosen (34), warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemilik akun facebook Moh Hosen ditetapkan jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik , Madura, Jawa Timur, sejak tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor: S.Tap/01/1/2.5.2020.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi serta empat saksi ahli.

“Saksi ahli bahasa, ahli komunikasi dan informasi, ahli pidana dan termasuk laboratorium forensik polri, dan 12 saksi. Dari keterangan saksi, status yang dibuat ada unsur dugaan pencemaran nama baik,” terangnya, Senin (20/1/2020).

Kasus tersebut bermula saat akun facebook Moh Hosen membuat status yang isinya sebagai berikut:

“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”.

Kapolres Bangkalan mengaku tidak mau berpolemik soal penetapan tersangka pemilik akun facebook tersebut. Polri tetap pada sikap profesional terhadap laporan masyarakat yang diterima. Dalam kasus ini, tidak bisa melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

“Kita profesional saja. Orang laporan kita dalami, ada unsurnya kita proses. Kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait ini. Memang aturannya tidak ditahan. Tidak ada status penahanan, aturannya seperti itu,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik.

Pelaporan terhadap akun facebook Moh Hosen dilakukan oleh Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, dr. Farhat Suryaningrat yang menilai status facebook tersebut memojokkan dirinya di media sosial. Laporan kepolisian dilakukan, Senin (18/11/2019) malam.

Kuasa hukum dr. Farhat Suryaningrat, Risang Bima Wijaya menilai, akun facebook Hosen sudah melakukan pencemaran nama baik.

“Seluruh perbuatan yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan. Kita sebagai pelapor menyerahkan semua proses hukum pada penyidik,” katanya.

Sementara, pemilik akun facebook Moh Hosen mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik akan taat terhadap proses hukum.

Status yang dimuat di akun facebook-nya hanya sebagai kritikan kepada RSUD Bangkalan dan demi kepentingan masyarakat Bangkalan yang lebih baik.

“Saya rasa, status saya itu bagian dari kritikan kepada rumah sakit dan semata-mata demi masyarakat,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.