Aktivis Desak Pemkab Bangkalan Ambil Peran Aktif Usai Penetapan Tersangka Tambang Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Aktivis Desak Pemkab Bangkalan Ambil Peran Aktif Usai Penetapan Tersangka Tambang Ilegal
Aktivis Desak Pemkab Bangkalan Ambil Peran Aktif Usai Penetapan Tersangka Tambang Ilegal

PortalMadura.comAktivis lingkungan di Bangkalan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk tidak tinggal diam menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal oleh Polres Bangkalan.

Mereka menilai, meski kewenangan perizinan kini berada di tingkat provinsi, Pemkab tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap keberlangsungan dan legalitas aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Salah satu aktivis, Mathur Husyairi, menegaskan bahwa penyerahan kewenangan perizinan kepada Pemerintah Provinsi bukan alasan bagi Pemkab untuk lepas tangan.

“Pemkab jangan diam saja dengan kasus ini. Diambil alihnya perizinan bukan berarti pemkab tidak bertanggung jawab—ini salah,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (10/12/2025).

Menurut Mathur, penindakan yang dilakukan aparat kepolisian justru harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membenahi tata kelola tambang galian C di Bangkalan.

Ia menyarankan agar Pemkab segera menggelar konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta para penambang lokal untuk menyusun skema legalisasi yang sesuai aturan.

“Ada peluang menggunakan skema koperasi dengan luasan maksimal 5 hektare. Jika semua legal, penambang bisa bekerja tenang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat,” tambahnya.

Langkah tersebut, menurut Mathur, bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menghindari praktik ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal.

Di sisi lain, Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Karena sudah menjadi ranah APH, kita serahkan prosesnya. Semoga penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” ujarnya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan komitmen Pemkab untuk memfasilitasi para pemilik tambang agar memperoleh izin resmi.

“Kami akan bantu pengurusan izinnya, agar ke depan tidak ada lagi tambang ilegal di Bangkalan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bangkalan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang ilegal ini—meliputi pemilik lokasi dan seorang petugas lapangan.

Dari dua lokasi tambang di Kecamatan Klampis dan Kecamatan Labang, aparat menyita tiga unit ekskavator dan enam unit dump truck sebagai barang bukti.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan instansi terkait dalam mengatur sektor pertambangan, yang selama ini kerap menjadi sumber konflik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses