Aktor Video Mesum di Pamekasan Divonis 8 Bulan

Avatar of PortalMadura.com
Aktor Video Mesum di Pamekasan Divonis 8 Bulan
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Terdakwa kasus video mesum berinisial AS divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sidang putusan tersebut telah digelar pada akhir Desember 2017.

Penasehat Hukum AS, Hariyanto mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya, salah satunya adalah penyidik tidak meningkatkan status saksi menjadi tersangka, seperti saksi berinisial M yang merekam dan menyebarkan video adegan mesum tersebut.

“Vonisnya sudah hari kamis dua minggu yang lalu, vonisnya 8 bulan denda 1 juta, kalau dendanya tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan. Saya sebenarnya heran kok hanya Abdus Salam (AS) ini hanya jadi korban ya,” katanya heran, Kamis (4/1/2018).

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi kunci berinisial M dalam sidang kasus itu. Termasuk barang bukti yang diambil oleh pihak kepolisian adalah duplikasi, bukan barang bukti asli. Sehingga penuntasan kasus tersebut, kata Hariyanto tidak tepat.

“Bagi saya (putusan, red) ini sudah puas, karena sebentar lagi Abdus Salam ini sudah keluar. Apalagi kemarin saya ke Lapas mengajukan pembebasan bersyarat. Tuntutannya dari jaksa itu, 1 tahun 3 bulan dengan denda 100 juta, tapi putusannya 8 bulan denda 1 juta,” jelasnya.

Terdakwa dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Baca: Kantor Pemda Jadi Tempat Pembuatan “Film Tak Senonoh” Ini Sikap Bupati Pamekasan

AS merupakan pria pemeran video mesum bersama seorang wanitia berinisial AD yang kini masih menjadi buron pihak kepolisian. Video tersebut diambil oleh salah satu rekannya berinisial M di ruang tunggu Pemkab Pamekasan Jalan Jokotole pada bulan Juli 2017. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.