Akui Kesalahan Aksi Sweeping, LPI Madura Minta Maaf

Avatar of PortalMadura.com
Akui Kesalahan Aksi Sweeping, LPI Madura Minta Maaf
dok. Panglima Penda LPI Madura, KH. Abd. Aziz (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Pembela Islam (LPI) mengakui kesalahannya terkait aksi sweeping pada salah satu rumah warga yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Dusun Langtolang, Desa Ponteh Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Madura, Ra Abd Aziz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pamekasan atas tindakan sweeping pada Jumat (19/1/2018), yang berujung pada terjadinya bentrok massal dengan warga.

“Kami minta maaf kepada pihak kepolisian Polres Pamekasan, warga Pamekasan dan Madura pada umumnya, karena mungkin yang kami lakukan telah mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas, red),” ujar Aziz.

Menurut pria yang akrab disapa Ra Aziz tersebut, kejadian itu akan menjadi pelajaran bagi Ormas yang dipimpinnya untuk bisa lebih komunikatif dengan aparat keamanan.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk menerima segala konsekuensi atas tindakan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya.

“Kami juga siap mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan, dan ke depan, kami akan selalu berkoordinasi dengan polisi,” kata pria yang akrab disapa Ra Aziz itu.

Terpisah, , AKBP Teguh Wibowo, berjanji tetap akan mengusut tuntas dan akan memproses melalui hukum terkait bentrok LPI Vs warga Dusun Langtolang Desa Ponteh Kecamatan Galis, Pekan lalu.

Ditanya soal dua anggota LPI berinisial MH dan AH, Teguh mengatakan keduanya sedang dalam masa penangguhan penahanan karena permintaan dari Panglima LPI Madura Abd Aziz.

“Untuk sementara, dua tersangka tersebut memang kami tangguhkan penahannya karena pertimbangan tertentu,” jelas Teguh.

Dua tersangka berinisial AH dan MH tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kita tetap akan memproses melalui hukum,” tegas Teguh. (Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.