PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.
Hasil penetapan KPU, DPT Sumenep sebanyak 903.164 pemilih. Namun hingga saat ini, DPT yang telah ditetapkan itu belum diumumkan ke masyarakat dengan alasan masih dalam proses percetakan.
“DPT Pilkada masih dalam proses cetak. Makanya belum bisa diumumkan secara terbuka kepada masyarakat di masing-masing desa,” ungkap Rahbini, Komisioner KPU Sumenep, Senin (5/10/2015).
Ia menerangkan, proses cetak DPT itu diperkirakan baru selesai dalam kurun waktu satu-dua hari ini.
“Sejak tanggal 3-12 Oktober memang masa penyampaian DPT ke PPS dan mulai tanggal 12 Oktober hingga 9 Desember 2015 adalah masa pengumuman,” ucapnya.
Ditambahkan, jika ada warga yang tidak tercover dalam DPT, dipersilahkan melapor ke PPS. Sebab, mereka yang tidak masuk di DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan satu (DPTb-1) dan DPTb-2.
“Untuk DPTb-2 berlaku pada hari H pilkada dengan persyaratan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan syarat warga tersebut tercatat di TPS setempat,” bebernya.
Jumlah pemilih yang ditetapkan di DPT pilkada sebanyak 903.164 pemilih, terdiri dari laki-laki 426.023 pemilih dan perempuan 477.141 pemilih.
Pilkada Sumenep yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2015 itu diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, nomor urut satu (1), diusung koalisi PKB dan PDI Perjuangan. Kemudian pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor urut dua (2) diusung 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (arifin/har)