PortalMadura.Com, Pamekasan – Terminal penyimpanan barang (cargo) di Jalan Raya Tokol Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tak kunjung diresmikan.
Kepala Dinas Perhubungan, Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, peresmian terminal yang telah memakan anggaran Rp12,5 miliar itu, terkendala regulasi.
“Faktor utamanya karena regulasi. Jika sudah mempunyai nama terminal barang, maka itu kewenangan pusat,” papar Ajib, Selasa (12/9/2017).
Pihaknya juga sudah mengupayakan agar terminal cargo diubah namanya menjadi Rest Area Bongkar Muat (RABM) sehingga kewenanganya tetap menjadi kewenangan Pemkab Pamekasan. “Karena bangunanya dari APBD daerah,” terangnya.
Pihaknya berharap, jika peresmian terminal cargo bisa dilaksanakan akhir 2017, setelah dilakukan uji coba kelayakan terminal. Saat ditanya kendala lain, Ajib enggan membeberkan lebih rinci.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Ismail justru menyebut kinerja eksekutif lemot. Pihaknya meminta agar eksekutif bisa bekerja tanpa menunggu desakan.
“Saya harap peresmian terminal barang itu segera diresmikan, biar kita tak hanya mampu membangun tapi tak mau menggunakan,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)