Alasan Umur, Tak Semua Umat Islam Bisa Naik Haji

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan beberapa aturan perihal syarat keberangkatan ke tanah suci Mekah. Pasalnya, tidak semua umat Islam bisa melaksanakan ibadah haji seperti tahun sebelumnya.

Plt Kasi Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan, Nawawi mengatakan, persyaratan itu meliputi minimal usia pendaftar calon jamaah haji (CJH) dan batas minimal keberangkatan dari haji pertama.

“Untuk mendaftar itu minimal usia 12 tahun, dibawah usia itu tidak boleh mendaftar, sementara usia maksimalnya tidak ada. Kemudian, bagi CJH yang pernah haji harus menunggu 10 tahun lagi, hal itu untuk mendahulukan orang yang belum haji,” ungkapnya, Rabu (10/6/2015).

Peraturan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) dirjen Kemenag RI nomer 28 tahun 2015. Sehingga, aturan itu akan berlaku pada keberangkatan haji tahun ini.

“Nanti akan disosialisasikan, supaya masyarakat tidak terkejut adanya peraturan itu. Adapun Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar 2804 US,” tandasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.