Amerika Serikat Legalkan Nikah Sesama jenis di 50 Negara Bagian

Avatar of PortalMadura.Com
voaindonesia
voaindonesia

PortalMadura.Com – Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis dan memiliki hak yang sama untuk menikah di 50 negara bagian.

Presiden Obama menyebut keputusan tersebut “sebuah kemenangan bagi Amerika. “Kemajuan dalam perjalanan ini dapat datang perlahan-lahan, kadang-kadang dua langkah maju, satu langkah mundur,” katanya.

“Terkadang, ada hari seperti ini, ketika kemajuan yang lambat namun pasti mendapat imbalannya berupa keadilan yang datang bagaikan halilintar.” dikutip PortalMadura.Com, Sabtu (27/6/2015), dari voaindonesia.com.

Tony Perkins, presiden Dewan Penelitian Keluarga, di Twitter mengatakan, keputusan tersebut sebagai “Penyalahgunaan kekuasaan yang mengejutkan, dan tidak akan pernah diterima.”

Pemimpin Kongres AS John Boehner, mengaku “kecewa bahwa Mahkamah Agung mengabaikan keinginan jutaan warga Amerika dengan memaksa negara-negara bagian untuk mendefinisikan kembali institusi pernikahan.”

Boehner juga mengatakan bahwa “pernikahan adalah ikatan yang suci antara seorang pria dan seorang wanita, dan saya yakin warga Amerika harus dapat hidup dan bekerja sesuai dengan keyakinan mereka.”

Lima hakim agung mahkamah tertinggi AS mendukung, sementara empat lainnya menentang keputusan ini. Keputusan oleh Mahkamah Agung diambil berdasarkan suara mayoritas.(voaindonesia.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.