Amnesty International: Indonesia Harus Hapus Hukuman Mati

Avatar of PortalMadura.Com
Amnesty International: Indonesia Harus Hapus Hukuman Mati
Ilustrasi: Tiang hukuman mati. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, memetakan enam alasan mengapa Pemerintah harus menghapuskan hukuman mati.

Pertama, ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, eksekusi mati yang sudah terlanjur dilakukan tidak dapat dibatalkan, sementara proses hukum bisa salah.

“Keputusan ini tidak dapat diubah, sehingga banyak Negara menghapus kebijakan hukuman mati,” ujar Usman, Rabu, di Jakarta.

Contohnya di Amerika Serikat, kata Usman, yang sejak 1973 membebaskan lebih dari 160 tahanan hukuman mati karena kemudian dinyatakan tidak bersalah. Sedang tahanan lainnya terlanjur dieksekusi.

Alasan kedua, menurut Usman, hukuman mati tidak mengurangi kejahatan. Buktinya angka penggunaan narkoba meningkat pada 2016-2017. Bahkan BNN menyebutkan bahwa 80 persen peredaran narkoba dilakukan di dalam lembaga Pemasyarakatan.

Begitu pula, lanjut Usman, riset PBB pada 1988 dan 1996 menyimpulkan tak ada bukti hukuman mati dapat efektif mengurangi kejahatan. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (10/10/2018).

Sedang di sisi lain, ujar Usman, angka kejahatan di Negara yang menghapus hukuman mati justru menurun. Misalnya di Kanada, yang tingkat pembunuhannya menurun 50 persen pada 2008, setelah hukuman mati dihapuskan pada 1976.

Ketiga, tambah Usman, hukuman mati kerap disalahgunakan oleh sistem peradilan yang menyimpang. Amnesty International mencatat sederet kasus mereka yang dieksekusi mati setelah melewati proses pengadilan yang tidak adil.

Keempat, ujar Usman, hukuman mati kerap kali bersifat diskriminatif. Hukuman itu ditimpakan kepada minoritas atau mereka yang berlatar belakang sosial-ekonomi minim.

Sedang kelima, menurut Usman, hukuman mati kerap digunakan sebagai alat politik. Hal itu tampak di Mesir, rezim El Sisi tak segan menimpakan hukuman mati kepada orang-orang yang dianggap sebagai ancaman.

Sementara keenam, tambah Usman, di Indonesia, hukuman mati merupakan warisan sistem kolonial. Semasa penjajahan, Jepang dan Belanda memberlakukan hukuman mati kepada pejuang kemerdekaan Indonesia yang mereka anggap pemberontak.

Hukuman mati juga berlaku semasa kerajaan dan sultan di Indonesia, yang diberlakukan kepada mereka yang dianggap melawan kekuasaan. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.