PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang anak perempuan berusia 4 tahun, sebut saja Mawar -nama samaran- warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan.
Pelaku berinisial SP (36) warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. SP ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
Polisi menyebutkan, dugaan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah FN, warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, (30/6/24). FN melaporkan pada polisi.
“Motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak untuk memuaskan nafsu biologisnya,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Minggu (21/7/2024).
Awalnya, korban sedang main di teras rumahnya dan mainannya rusak. Korban pun minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaikinya. Namun bukannya membantu memperbaiki mainannya, tiba-tiba SP mencium pipi dan mengelus kepala korban.
Entah setan apa yang merasukinya, SP memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban. Akibatnya vagina korban mengalami luka robek dan mengalami trauma.
Akibat perbuatannya tersangka SP ditangkap Satreskrim Polres Sumenep dengan barang bukti baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)