Aneh, Korban Pengeroyokan di Sumenep Jadi Tersangka, Ini Yang Akan di Lakukan Kuasa Hukumnya

Avatar of PortalMadura.Com
Aneh, Korban Pengeroyokan di Sumenep Jadi Tersangka, Ini Yang Akan di Lakukan Kuasa Hukumnya
Ist. Ach Supyadi

PortalMadura.Com, Sumemep – Korban pengeroyokan, Moh. Rizal (21), ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres , Madura, Jawa Timur. Status tersebut dinilai aneh dan janggal serta penuh rekayasa oleh kuasa hukumnya, Ach. Supyadi.

Sejak diterima surat penetapan tersangka pada kliennya dari Polres Sumenep, pukul 20:00 WIB, Senin (6/2/2017), ia juga mempersiapkan upaya lain untuk melakukan perlawanan atas ketidak adilan hukum tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Upaya lain pasti dilakukan demi mendapat keadilan hukum sesuai dengan fakta,” tegas kuasa hukum korban, Ach. Supyadi, tertulis, pada PortalMadura.Com, Selasa (7/2/2017).

Dikatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Moh. Rizal, warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, tentu tidak adil, karena senyatanya Moh. Rizal tidak pernah melakukan penganiayaan apapun dan kepada siapapun, malah sebaliknya, Moh. Rizal ini adalah korban pengeroyokan yang dianiaya bersama-sama.

“Moh. Rizal senyatanya adalah korban pengeroyokan. Ditetapkan tersangka merupakan preseden buruk dunia hukum di Polres Sumenep yang tentu mencoreng keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka, sebagai kuasa hukum dan keluarga besar dari Moh. Rizal tidak akan tinggal diam untuk melawan, menuntut, melaporkan dan menggugat Polres Sumenep ke instansi terkait sampai keadilan itu diperoleh.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka Moh. Rizal, sudah ditengarai ada yang tidak beres sejak awal sewaktu pada diri Moh. Rizal dilaporkan ke Polsek Kota Sumenep. Oknum polisi sudah menyampaikan bahwa Moh. Rizal bisa menjadi tersangka, karena salah satu dari pelaku pengeroyokan juga melaporkan Moh. Rizal.

Yang ia disesalkan terhadap ungkapan oknum polisi tersebut, “Kenapa mesti menyampaikan bahwa Moh. Rizal bisa menjadi tersangka. Padahal waktu itu proses penyidikan masih belum ada, wajar saja atas penetapan tersangka Moh. Rizal sekarang ini diduga ada ketidak beresan dan rekayasa serta intervensi oknom Polsek Kota Sumenep dan oknum Polres Sumenep,” tegasnya.

Atas dugaan adanya ketidak beresan, dan rekayasa serta intervensi oknum dalam ditetapkannya Moh. Rizal sebagai tersangka, tentu pihaknya sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke Propam Polda Jatim.

“Kami juga akan meminta kasus pengeroyokan agar digelar kembali di Polda Jawa Timur. Bahkan, kami juga akan menembusi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk meminta mengawasan dan koreksi ulang terhadap proses penyidikan yg dilakukan oleh Polres Sumenep,” katanya.

Juga tidak menutup kemungkinan, pihaknya sebagai kuasa hukum akan menempuh pembelaan hukum lainnya atas ketidak adilan yang terjadi kepada kliennya.

“Ini catatan dari kami untuk Polres Sumenep, jika perampok, pembunuh, pencuri yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sumenep tentu kami sangat mendukung dan setuju,” ungkapnya.

Namun, jika orang yang tidak bersalah sebagaimana halnya klien kami Moh. Rizal ditetapkan tersangka tentu akan kami tentang dan kami lawan, dengan dasar adanya ketidak adilan. “Bagaimana mungkin bisa, klien kami yang sebenarnya adalah korban pengeroyokan kenapa bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kesal.

Disamping itu, klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 KUHP. Padahal, jika dianalisa, sangat jauh dan sama sekali tidak memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 351 KUHP tersebut.

“Dalam pasal 351 KUHP, unsur – unsur yang harus dipenuhi, yakni: Barang siapa?, Dengan sengaja?, Melakukan Perbuatan Yang Menimbulkan Rasa Sakit Atau Luka Terhadap Orang Lain?,” urainya.

Dikatakan, dalam prosesnya tentu unsur “dengan sengaja” itu tidak terpenuhi, bahkan unsur “Melakukan Perbuatan Yang Menimbulkan Rasa Sakit Atau Luka Terhadap Orang Lain” juga bisa jadi tidak terpenuhi, karena pada pelapor itu tidak ada luka.

Informasi yang diterima pihaknya, pelapor mengalami lebam di pipi kiri, sehingga dengan demikian secara jelas tentu unsur-unsur hukumnya pada 351 KUHP ini tidak terpenuhi.

Kejanggalan lain, yakni terjadinya pengeroyokan pada kliennya, pada tanggal 22 Januari 2017. Kemudian salah satu dari pelaku pengeroyokan itu, keesokan harinya tanggal 23 Januari 2017 juga melaporkan klien kami.

“Berarti visumnya-pun terhadap pelapor dilakukan pada saat melaporkan yaitu tanggal 23 Januari 2017. Ada jarak satu hari dari waktu kejadian, sehingga dimungkinkan sarat dengan rekayasa,” tudingnya.

Menurutnya, yang perlu dicermati, bahwa yang terjadi, bukan perkelahian satu lawan satu, tapi faktanya adalah klien kami di keroyok dengan cara dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sebanyak 4 orang.

“Yang diantaranya, yang melaporkan klien kami. Jadi bagaimana bisa klien kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal klien kami ini adalah korban yang dikeroyok oleh empat orang,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.