PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan banyak pengembang perumahan yang tidak mengurus izin pembangunan. Bahkan, tidak hanya pengembang baru, tapi pengembang lama juga bertindak mengabaikan terhadap aturan yang ada.
“Hasil penelusuran kami, dari 58 pengembang perumahan di Sumenep, lebih dari separuh yang tidak mengurus perizinannya,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Zainur Rahman, Kamis (1/3/2018).
Ia menyampaikan, parahnya lagi, perumahan tanpa izin itu terjadi pada pengembang lama. Salah satunya perumahan BTN di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Kalau perumahan baru mungkin wajar, ini juga terjadi pada perumahan yang sudah berdiri lama yakni di BTN Kolor,” ucapnya.
Ia menilai, banyaknya pengembang yang tidak tertib adminitrasi itu lantaran belum adanya payung hukum yang menjadi acuan. Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman baru selesai dibahas di tingkat komisi.
“Perda itu masih dalam evaluasi Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, kalau Raperda itu sudah sah menjadi Perda, pihaknya berharap para pengembang agar mematuhi semua persyaratan yang ada.
“Kalau pengembang tetap tidak mematuhi, Pemerintah Daerah berhak untuk tidak mengeluarkan izin. Jika tetap melanggar, itu sudah urusan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menertibkan,” tukasnya. (Arifin/Putri)