Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

PortalMadura.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bambang Eko Iswanto (46), anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Rabu (14/05/2025), dengan tambahan denda sebesar Rp2 miliar atau subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim anggota Ahmad Bangun Sujiwo atas nama majelis hakim PN Sumenep. Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, menyatakan bahwa vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hukuman penjara, namun lebih berat dalam hal denda, karena jaksa hanya menuntut Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Polres Sumenep pada 4 Desember 2024 di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, setelah terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 15,76 gram.

Ia merupakan mantan Kepala Desa sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Sumenep.

Penangkapan terhadap Bambang bermula dari pengembangan pesta narkoba yang dilakukan dua warga Talango, yakni Edi Subaidi dan Khairil Anwar, yang mengaku membeli sabu dari terdakwa.

Saat sidang putusan, terdakwa menyatakan akan “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Sementara itu, JPU Surya Rizal Hertady menyatakan menerima putusan tersebut, karena vonis hukuman penjara sudah sesuai tuntutan, meskipun denda lebih tinggi dari yang diminta.

Barang bukti yang disita petugas saat penangkapan termasuk sabu seberat 15,76 gram, alat timbangan elektronik, plastik klip bening, serta uang tunai hasil transaksi.

Terdakwa juga dikenai pasal yang lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang berlangsung di PN Sumenep menjadi sorotan publik lantaran menyeret seorang anggota legislatif daerah yang seharusnya memberi contoh baik bagi masyarakat.

Jika tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak dalam tujuh hari ke depan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses