Angkut Solar Bersubsidi 1.300 Liter, Warga Banyuates Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Angkut Solar Bersubsidi 1.300 Liter, Warga Banyuates Ditangkap Polisi
Tersangka pembeli BBM bersubsidi jenis solar ditangkap Polres Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) , Madura, Jawa Timur, meringkus satu pelaku yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga bersubsidi jenis solar sebanyak 1.300 liter.

Tersangka berinisial M (45), warga Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Tersangka mengangkut BBM menggunakan mobil pick up L 300 bernopol M 9948 NA warna hitam dengan membawa 38 jerigen berisi solar.

Aksi pelaku terungkap berkat informasi masyarakat dari wilayah Pantai Utara (Pantura), Kecamatan Ketapang, Sampang. Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat dan mencegat mobil pick up bermuatan BBM dalam jumlah besar.

“Saat petugas menghentikan kendaraan pelaku, dilakukan pengecekan dan ternyata benar ada pengangkutan BBM jenis solar sehingga pelaku dan kendaraan dibawa ke Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, BBM yang diangkut tersangka akan dijual atau diedarkan, khususnya kepada nelayan di wilayah pantura, Kecamatan Ketapang.

“Barang bukti mobil sekaligus 38 jerigen berisi 1.300 liter solar milik tersangka langsung kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman enam tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.