PortalMadura.Com, Sumenep – Sejumlah aparat Desa Payudan Karang Sokon, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Cabang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.
Mereka menanyakan kebijakan baru terkait pencairan honor aparat desa melalui BPRS Bhakti Sumekar dengan ketentuan setiap aparat desa harus memiliki buku tabungan di bank milik daerah tersebut.
“Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan adanya aturan baru itu, di mana honor perangkat desa tidak bisa dicairkan kalau tidak mempunyai rekening BPRS,” kata salah satu perwakilan aparatur Desa Payudan Karang Sokong, H Hasan, Jumat (8/6/2018).
Mereka juga ingin mengetahui dasar hukum kebijakan baru itu. Bahkan, mereka meminta agar BPRS menunjukkan aturan berupa Perbup (Peraturan Bupati) Sumenep.
“Setelah ditanyakan, dasarnya hanya berbentuk himbauan-himbauan saja. Itu tidak bisa dijadikan pijakan,” paparnya.
Pihaknya juga menyadari bahwa pencairan honor perangkat desa harus melalui rekening dan tidak bisa dicairkan secara tunai. Namun, tidak harus semuanya melalui BPRS Bhakti Sumekar.
“Kalau harus melalui bank milik daerah itu namanya kebijakan otoriter,” urainya.
Sementara itu, Direktur Bisnis BPRS Bhakti Sumekar, Hairul Fajar mengaku, secara resmi belum menerima tembusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). DPMD merupakan dinas yang mengatur teknis soal realisasi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), mengenai honor perangkat desa yang pencairannya melalui Bank BPRS.
“Petunjuk teknis memang harus ada, tapi untuk saat ini kami belum menerima dari dinas terkait,” ujar Hairul Fajar.
Kendati demikian, Fajar mengaku telah memberikan solusi agar honor aparatur Desa Payudan Karang Sokon segera dicairkan. Saat ini honor itu bisa dicairkan dan ditransfer pada rekening penerima, yakni aparatur desa.
“Kami sudah komunikasi dengan Kepala Desa Payudan Karang Sokon, dan honor tetap bisa dicairkan,” tukasnya. (Arifin/Putri)